PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) RSUD SAWAH BESAR

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

1. TUGAS DAN FUNGSI PPID

TUGAS
1.    Memberikan layanan informasi kepada publik
2.    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
3.    Melakukan verifikasi bahan informasi publik
4.    Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
5.    Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
6.    Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi public
7.    Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
8.    Membuat laporan pelayanan informasi
9.    Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID

KEWENANGAN

  1. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; 
  2. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  3. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; disertai alas an serta pemberitahuan tentang hak dan tatacara bagi pemohon informasi public untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  4. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya; 
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan Organisasi

 

2. STRUKTUR ORGANISASI PPID

3. Surat Keputusan  PPID

Penunjukan dan Penetapan Tim PPID RSUD Sawah Besar Keputusan Direktur Nomor 94 Tahun 2024 

 

4.  VISI MISI PPID

VISI

Rumah Sakit yang berkomitmen menyediakan sistem layanan informasi yang transparan dan akuntable sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MISI

1. Memberikan  kemudahan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dengan cepat dan tepat
2. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi
3. Mewujudkan keterbukaan informasi pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan efektif dan Efisien.

 

5. LAPORAN KEGIATAN PPID

Laporan kegiatan dilakukan setahun 1x dengan kegiatan monitoring dan evaluasi sebanyak 1x dalam setahun.