Tugas dan Fungsi RSUD Sawah Besar

FUNGSI

Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Sawah Besar sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan tata Kerja Rumah Sakit Umum Sawah Besar  adalah sebagai berikut: 


1.    Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rumah Sakit Umum Sawah Besar;
2.    Pelaksanaan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Rumah Sakit Umum Sawah Besar;
3.    Penyusunan Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Sawah Besar;
4.    Penyelenggaraan Pelayanan Medis;
5.    Penyelenggaraan Pelayanan Penunjang Medis;
6.    Penyelenggaraan Pelayanan Rujukan dan Ambulans;
7.    Fasilitasi Pendidikan dan Pelatihan;
8.    Penyelenggaraan Pelayanan Kegawatdaruratan ;
9.    Penyelenggaraan Urusan Rekam Medik;
10.    Penyelenggaraan Pemeliharaan dan perawatan peralatan kesehatan dan peralatan non kesehatan;
11.    Pengelolaan kepegawain, keuangan dan barang Rumah Sakit Umum Kecamatan Sawah Besar;
12.    Pelaksanaan pengelolaan Limbah Medis;
13.    Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan Pasien;
14.    Pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Rumah Sakit  Umum Sawah Besar;
15.    Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi Rumah Sakit Umum Sawah Besar;
16.    Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Rumah Sakit Umum Sawah Besar;
17.    Penyiapan bahan laporan Dinas Kesehatan yang terkait dengann pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Sawah Besar;
18.    Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Sawah Besar.