Loading...

LANDASAN HUKUM

Latar Belakang

Pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Sawah Besar dan sekitarnya memerlukan institusi rumah sakit daerah yang tidak hanya mampu menangani kasus medis umum, tetapi juga mendukung sistem rujukan dan integrasi dengan jaringan kesehatan provinsi DKI Jakarta. RSUD Sawah Besar hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan menyediakan pelayanan kuratif, rehabilitatif, preventif, dan promotif secara terpadu.

Seiring perkembangan kebijakan kesehatan provinsi dan nasional, RSUD Sawah Besar berperan dalam mewujudkan program Jakarta Sehat untuk Semua, menjaga kesinambungan pelayanan, dan menyesuaikan diri dengan regulasi BLUD, tata kerja RSUD, serta sistem jaminan kesehatan yang terus berkembang di DKI Jakarta

Landasan Hukum

Selain undang-undang dan peraturan pusat yang sudah umum digunakan (UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, PP Rumah Sakit, regulasi akreditasi, dll), berikut regulasi provinsi DKI Jakarta yang menjadi dasar operasional dan tata kelola RSUD Sawah Besar:

  1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C dan Kelas D;
  3. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah;
  4. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 846 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan gubernur Nomor 993 Tahun 2017 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D;
  5. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 923 Tahun 2019 Tentang Rumah Sakit Umum Daerah Sawah Besar sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
  6. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjenamaan Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor.

Dengan Landasan Hukum ini, RSUD Sawah Besar dalam kerangka regulasi yang sah dan mutakhir di tingkat Provinsi, sekaligus tetap mendukung regulasi nasional.

Tujuan

RSUD Sawah Besar menetapkan tujuan sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan kesehatan menyeluruh (kuratif, rehabilitatif, preventif, promotif) kepada masyarakat wilayah Sawah Besar dan sekitarnya, sesuai standar nasional dan provinsi (termasuk SPM RS).
  2. Meningkatkan mutu, aksesibilitas, dan efisiensi layanan kesehatan sesuai regulasi BLUD dan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
  3. Mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan provinsi DKI Jakarta melalui penyediaan pelayanan bagi peserta jaminan kesehatan dan sistem rujukan terintegrasi.
  4. Menyesuaikan organisasi dan tata kerja dengan ketentuan provinsi—termasuk struktur RSUD, kewenangan, dan fungsi menurut Pergub 114/2021 dan 126/2020.
  5. Menjamin pelayanan yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) RSUD sebagai bagian dari kewajiban publik daerah.
  6. Menyusun tarif layanan yang wajar dan sesuai regulasi provinsi (misalnya merujuk pada Pergub tarif RSUD) agar pelayanan kesehatan tetap terjangkau.
  7. Memperkuat posisi RSUD Sawah Besar sebagai pusat rujukan lokal yang mendukung sistem kesehatan DKI Jakarta, serta menjamin kesinambungan pelayanan dan pembaruan inovasi medis.